Jumat, 29 Mei 2009

Fungsi Zakat

Fungsi Zakat dan Shadaqah
H. Amin Santoso

Saat inilah yang tepat bagi kita, kaum muslimin yang mampu dan diberi kelebihan harta oleh Allah swt. untuk mengeluarkan zakat dan shadaqahnya di bulan Ramadhan ini. Bulan-bulan yang penuh rahmat dan barokah. Di mana amal kebaikan kita akan dilipatgandakan.
Sejarah perkembangan Islam di Madinah, setelah Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah demikian pesatnya, maka bersamaan dengan itu di daerah Yaman telah mulai pula Islam berkembang. Beberapa kali perutusan dari Yaman datang menemui Nabi dan para sahabat. Kedatangan mereka adalah untuk mempelajari Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. Demikian pesatnya perkembangan Islam di Yaman, maka menurut pertimbangan Rasulullah saw. maupun karena permintaan umat Islam di Yaman saat itu, maka sudah saatnya Rasulullah saw. mengirim duta Islam ke tanah Yaman, yaitu duta yang berfungsi sebagai guru dan pelaksana hukum dari ajaran Islam di wilayah Yaman. Untuk tugas itu Rasulullah saw. memilih Muadz bin Jabal dari antara para sahabat-sahabatnya.

Sebelum berangkat Muadz bertanya dan minta petunjuk Rasulullah saw. berbagai permasalahan dalam pelaksanaan kekuasaan dan tata cara pengambilan keputusan yang harus dilakukannya di dalam setiap mengatasi permasalahan di Yaman. Salah satu hal yang Nabi pesankan adalah masalah zakat dan shadaqah yang harus diamalkan Muadz kelak sebagai duta Islam di Yaman, wilayah baru Islam saat itu. Pesan itu yang hingga sekarang menjadi dasar bagi umat Islam dalam memenuhi kewajiban mengeluarkan zakat dan shadaqah.

Hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah dari Ibnu Abbas yang artinya: “... Maka beritahukanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka mengeluarkan shadaqah/ zakat dalam harta kekayaan mereka yang diambilkan dari para hartawan dan diberikan kepada orang-orang fakir miskin. Maka jika mereka menaati demikian, maka engkau harus menjaga kehormatan harta mereka. Dan perhatikanlah engkau selalu terhadap doa si teraniaya, karena tidak ada di antara doa itu dengan Allah swt. satu hijab/ hambatan apapun.”

Hal ini disampaikan Rasulullah saw. kepada Muadz sebelum keberangkatannya ke Yaman sebagai duta Islam. Sesudah Muadz mengarahkan penduduk Yaman untuk mengikrarkan dua kalimat syahadat, dan melaksanakan shalat, maka langsung mengarahkan mereka untuk mengeluarkan zakat dan shadaqah, yang diambil dari orang-orang kaya untuk diberikan kepada fakir miskin.

Dalam hubungan wajib zakat dan shadaqah ini sejalan dengan firman Allah dalam kitab suci Al-Qur’an yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa mereka dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui” (Q.S. At-Taubah/9: 103).

Riwayat di atas mengandung hikmah bahwa zakat dan shadaqah wajib ditarik dengan tertib dan terus menerus dari orang-orang yang diberi kelapangan rezeki dari Allah untuk disampaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pentingnya kewajiban zakat dan shadaqah ini kita lihat dari perintah Rasulullah saw. kepada Muadz untuk disampaikan kepada kaum muslimin setelah membaca syahadat dan memerintahkan shalat, maka bagi si kaya wajib mengeluarkan zakat dan memberikan shadaqah kepada orang-orang miskin. Ayat 103 surah At-Taubah menjelaskan hikmah dan fungsi zakat dan shadaqah bagi orang-orang yang mampu sebagai:

1. Tuthahhiruhum
Untuk membersihkan harta mereka dari kotoran kebakhilan, keserakahan, kekejaman dan kezlaliman terhadap kaum fakir dan miskin.

2. Tuzakkiehim
Mensucikan harta itu sendiri, sehingga ia tumbuh berkembang dengan penuh kebajikan dan keberkahan, baik dari moral dan amal yang membuatnya bahagia di dunia dan akhirat.

Perintah ini dilakukan agar di tengah masyarakat Islam tidak terjadi praktik-praktik di mana apa yang seharusnya menjadi hak kaum lemah, fakir, dan miskin dikuras dan diambil oleh orang-orang kaya. Untuk menjaga agar orang-orang kaya dan para pejabat tidak melakukan perbuatan korupsi, pengambilan hak orang-orang-orang fakir dan miskin, Muadz diperintah oleh Rasulullah saw. agar menjaga kehormatan para hartawan yang telah mengeluarkan zakat dan shadaqahnya. Rasulullah saw. juga mengingatkan orang-orang kaya yang tidak mau mengeluarkan zakat dan shadaqah, bahwa doanya orang-orang lemah, fakir miskin, dan orang-orang yang teraniaya akan dikabulkan Allah swt. Jika perintah itu dapat terlaksana dengan baik maka kesejahteraan dan ketenteraman umat dapat dijaga dengan baik, sehingga pelaksanaan perintah ibadah-ibadah yang lain dapat berjalan dengan baik dan lancar. Serta stabilitas ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Saat inilah yang tepat bagi kita, kaum muslimin yang mampu dan diberi kelebihan harta oleh Allah swt. untuk mengeluarkan zakat dan shadaqahnya di bulan Ramadhan ini. Bulan-bulan yang penuh rahmat dan barokah. Di mana amal kebaikan kita akan dilipatgandakan. Namun hendaknya zakat dan shadaqah tidak hanya dikeluarkan dan disampaikan kepada kaum fakir miskin hanya di bulan Ramadhan. Akan lebih baik kiranya jika shadaqah diberikan pada setiap saat, setiap waktu dan tanpa batas. Semoga Allah swt. menerima amal kebajikan mereka-mereka yang telah melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat dan memberikan shadaqah dari kelebihan harta mereka, dan mendapatkan ridha Allah swt. atas perbuatan baik