Jumat, 29 Mei 2009

Fungsi Zakat

Fungsi Zakat dan Shadaqah
H. Amin Santoso

Saat inilah yang tepat bagi kita, kaum muslimin yang mampu dan diberi kelebihan harta oleh Allah swt. untuk mengeluarkan zakat dan shadaqahnya di bulan Ramadhan ini. Bulan-bulan yang penuh rahmat dan barokah. Di mana amal kebaikan kita akan dilipatgandakan.
Sejarah perkembangan Islam di Madinah, setelah Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah demikian pesatnya, maka bersamaan dengan itu di daerah Yaman telah mulai pula Islam berkembang. Beberapa kali perutusan dari Yaman datang menemui Nabi dan para sahabat. Kedatangan mereka adalah untuk mempelajari Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. Demikian pesatnya perkembangan Islam di Yaman, maka menurut pertimbangan Rasulullah saw. maupun karena permintaan umat Islam di Yaman saat itu, maka sudah saatnya Rasulullah saw. mengirim duta Islam ke tanah Yaman, yaitu duta yang berfungsi sebagai guru dan pelaksana hukum dari ajaran Islam di wilayah Yaman. Untuk tugas itu Rasulullah saw. memilih Muadz bin Jabal dari antara para sahabat-sahabatnya.

Sebelum berangkat Muadz bertanya dan minta petunjuk Rasulullah saw. berbagai permasalahan dalam pelaksanaan kekuasaan dan tata cara pengambilan keputusan yang harus dilakukannya di dalam setiap mengatasi permasalahan di Yaman. Salah satu hal yang Nabi pesankan adalah masalah zakat dan shadaqah yang harus diamalkan Muadz kelak sebagai duta Islam di Yaman, wilayah baru Islam saat itu. Pesan itu yang hingga sekarang menjadi dasar bagi umat Islam dalam memenuhi kewajiban mengeluarkan zakat dan shadaqah.

Hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah dari Ibnu Abbas yang artinya: “... Maka beritahukanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka mengeluarkan shadaqah/ zakat dalam harta kekayaan mereka yang diambilkan dari para hartawan dan diberikan kepada orang-orang fakir miskin. Maka jika mereka menaati demikian, maka engkau harus menjaga kehormatan harta mereka. Dan perhatikanlah engkau selalu terhadap doa si teraniaya, karena tidak ada di antara doa itu dengan Allah swt. satu hijab/ hambatan apapun.”

Hal ini disampaikan Rasulullah saw. kepada Muadz sebelum keberangkatannya ke Yaman sebagai duta Islam. Sesudah Muadz mengarahkan penduduk Yaman untuk mengikrarkan dua kalimat syahadat, dan melaksanakan shalat, maka langsung mengarahkan mereka untuk mengeluarkan zakat dan shadaqah, yang diambil dari orang-orang kaya untuk diberikan kepada fakir miskin.

Dalam hubungan wajib zakat dan shadaqah ini sejalan dengan firman Allah dalam kitab suci Al-Qur’an yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa mereka dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui” (Q.S. At-Taubah/9: 103).

Riwayat di atas mengandung hikmah bahwa zakat dan shadaqah wajib ditarik dengan tertib dan terus menerus dari orang-orang yang diberi kelapangan rezeki dari Allah untuk disampaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pentingnya kewajiban zakat dan shadaqah ini kita lihat dari perintah Rasulullah saw. kepada Muadz untuk disampaikan kepada kaum muslimin setelah membaca syahadat dan memerintahkan shalat, maka bagi si kaya wajib mengeluarkan zakat dan memberikan shadaqah kepada orang-orang miskin. Ayat 103 surah At-Taubah menjelaskan hikmah dan fungsi zakat dan shadaqah bagi orang-orang yang mampu sebagai:

1. Tuthahhiruhum
Untuk membersihkan harta mereka dari kotoran kebakhilan, keserakahan, kekejaman dan kezlaliman terhadap kaum fakir dan miskin.

2. Tuzakkiehim
Mensucikan harta itu sendiri, sehingga ia tumbuh berkembang dengan penuh kebajikan dan keberkahan, baik dari moral dan amal yang membuatnya bahagia di dunia dan akhirat.

Perintah ini dilakukan agar di tengah masyarakat Islam tidak terjadi praktik-praktik di mana apa yang seharusnya menjadi hak kaum lemah, fakir, dan miskin dikuras dan diambil oleh orang-orang kaya. Untuk menjaga agar orang-orang kaya dan para pejabat tidak melakukan perbuatan korupsi, pengambilan hak orang-orang-orang fakir dan miskin, Muadz diperintah oleh Rasulullah saw. agar menjaga kehormatan para hartawan yang telah mengeluarkan zakat dan shadaqahnya. Rasulullah saw. juga mengingatkan orang-orang kaya yang tidak mau mengeluarkan zakat dan shadaqah, bahwa doanya orang-orang lemah, fakir miskin, dan orang-orang yang teraniaya akan dikabulkan Allah swt. Jika perintah itu dapat terlaksana dengan baik maka kesejahteraan dan ketenteraman umat dapat dijaga dengan baik, sehingga pelaksanaan perintah ibadah-ibadah yang lain dapat berjalan dengan baik dan lancar. Serta stabilitas ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Saat inilah yang tepat bagi kita, kaum muslimin yang mampu dan diberi kelebihan harta oleh Allah swt. untuk mengeluarkan zakat dan shadaqahnya di bulan Ramadhan ini. Bulan-bulan yang penuh rahmat dan barokah. Di mana amal kebaikan kita akan dilipatgandakan. Namun hendaknya zakat dan shadaqah tidak hanya dikeluarkan dan disampaikan kepada kaum fakir miskin hanya di bulan Ramadhan. Akan lebih baik kiranya jika shadaqah diberikan pada setiap saat, setiap waktu dan tanpa batas. Semoga Allah swt. menerima amal kebajikan mereka-mereka yang telah melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat dan memberikan shadaqah dari kelebihan harta mereka, dan mendapatkan ridha Allah swt. atas perbuatan baik

Keutamaan Zakat

فضائل الزكاة والإنفاق في سبيل الله والصدقة
Keutamaan Zakat Infaq dan Shadaqah
[ اللغة الأندونيسية ]

Para Da'i
Muhammad bin Abdullah At Tuwaijry
Penterjemah
Team Islamhouse
Editor
Eko Haryanto Abu Ziyad


FADHILAH ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah taala yang berbunyi:

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
Juga firman-Nya:

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Q.S. Ar Ruum : 39 ) .

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .
Dalam ayat lain Allah taala berfirman:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At Taubah : 103 ) .
Adapun hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain :
عن أبي هريرة  أن أعرابياً أتى النبي  فقال: يا رَسُول اللَّهِ! دلني على عمل إذا عملته دخلت الجنة. قال: (تعبد اللَّه لا تشرك به شيئاً، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة المفروضة، وتصوم رمضان) قال: والذي نفسي بيده لا أزيد على هذا. فلما ولى قال النبي  : (من سره أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة؛ فلينظر إلى هذا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”, Beliau bersabda : “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,” ia berkata, “Aku tidak akan menambah amalan selain di atas”, tatkala orang tersebut beranjak keluar, Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang ingin melihat seorang lelaki dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. Muttafaq ’alaih.
Allah SWT, adalah Dzat yang Maha Suci dan tidak akan menerima kecuali hal-hal yang suci dan baik, demikian juga shadaqah kecuali dari harta yang suci dan halal. Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة  قال : قال رَسُول اللَّهِ  : ( من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب- ولا يقبل اللَّه إلا الطيب-؛ فإن اللَّه يقبلها بيمينه، ثم يربيها لصاحبها كما يربي أحدكم فُلُوَّهُ ، حتى تكون مثل الجبل) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” Muttafaq ’alaih.
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki fadhilah dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari duapuluh faedah, diantaranya:
1- Ia bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW, bersabda: " Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)" (Shahih At-targhib)
2- Menghapuskan kesalahan seorang hamba, beliau bersabda: "Dan Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api" (Shahih At-targhib)
3- Orang yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat. Rasulullah saw bersabda: "Tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: "Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya." (Muttafaq 'alaih)
4- Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani. Rasulullah saw, bersabda: "Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah." (Shahih At-targhib) beliau juga bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: "Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim." (HR. Ahmad)
5- Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah.
6- Orang yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Tidaklah dating suatu hari kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, "Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan, "Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya)." (Muttafaq 'alaihi)
7- Orang yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya, Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)
8- Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)
9- Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang, Rasulullah saw bersabda, "Shadaqah merupakan bukti (keimanan)." (HR.Muslim)
10- Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, "Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah." (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami').
Inilah beberapa manfaat dan faidah dari zakat, infaq, dan shadaqah yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, kita memohon semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang yang senang berinfaq dan bershadaqah serta menunaikan zakat dengan ikhlas karena mengharap wajah dan keridhaan-Nya, amin ya rabbal 'alamin.
Abu Ziyad
Sumber:
-Mukhtashar al-Fiqh al-Islamy, Muhammad At-Tuwaijry.
-Shadaqah, fadhailuha wa anwa'uha, Dar-Al Qashim